INDONNESIANEWS (Klaten)–Setelah merasa menjadi korban kecurangan, Indah Tri Apshari, peserta tes pengisian perangkat Desa Kenaiban Juwiring Klaten, akhirnya melaporkan dugaan kecurangan Kepala Desa, ke Polres Klaten, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu dari Pemerintah Desa Kenaiban tidak mempermasalahkan adanya laporan kecurangan yang di sangkakan dan akan mempelajari semua tuduhan untuk menentukan langkah yang akan di lakukan nantinya.
Melalui kuasa hukum Dwi Wahyu Prapto Wibowo yang ditunjuk, Indah melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat pengabdian dari salah satu calon perangkat desa terpilih.
Seperti apa yang disampaikan Indah, kuasa hukumnya menyampaikan hal yang sama, bahwa kedatangannya ke Mapolresta Klaten untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi pengisian perangkat desa.
““Kami mendampingi klien saya ini untuk melaporkan Kepala Desa Kenaiban ke Polres Klaten tentang dugaan kecurangan atas adanya surat pengabdian dari salah satu calon perangkat terpilih yaitu Ahmad Nur Husain dengan surat pengabdian Jogo Tonggo,” kata Dwi Wahyu Prapto Wibowo yang merupakan kuasa hukum Indah Tri Aphsari.
Lebih lanjut Dwi Wahyu Prapto Wibowo menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan ke beberapa warga di Desa Kenaiban, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menjadi Satgas Jogo Tonggo. Atas dasar hal tersebut, Dwi Wahyu Prapto Wibowo meminta penundaan pengesahan hasil seleksi Perangkat Desa Kenaiban.
“Karena perlu dilakukan penyelidikan terkait keabsahan dari SK pengabdian Ahmad Nur Husain sehingga mendapat ranking 1 dalam seleksi Kepala Dusun (Kadus) Desa Kenaiban,” terangnya.
Sebelumnya Indah Tri Apshari dan Bagus Handoko akan mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi pengisian perangkat di Desa Kenaiban, Juwiring.
Sementara itu Pemerintah Desa Kenaiban melalui Sekretaris Desa Ivan mengaku sudah mengetahui adanya laporan dugaan kecurangan yang di tujukan kepada pihak desa dalam hal ini Kepala Desa Tony Cahyo Nugroho dan juga panitia seleksi pengisian perangkat Desa (Tim UAD dan TP3D
“Kami sudah tahu Bu Indah membuat laporan ke Polres Klaten terkait tuduhan kecurangan tes seleksi pengisian perangkat desa” ujarnya.
Ada 3 tuduhan kecurangan yang di laporkan istri mantan Kades Kenainan periode 2013-2019. Pertama soal tuduhan memberikan nilai tertentu meskipun ibu Indah merasa bisa menjawab semua pertanyaan 2 orang tim seleksi yakni Kades Kenaikan dan dari pihak Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
“Nilai pada wawancara Assessment Budaya’Kultural itu sepenuhnya hak dari panitia meskipun mungkin subyektif”, ujarnya.
Untuk wawancara Assessment Budaya’Kultural Indah’Tri Apshari habta mendapatkan nilai 23,5 sementara peserta terpilih Ahmad Nur Husain mendapatkan nilai 32,5.
Sementara untun SK Pengabdian “Jogo Tonggo” yang juga di persoalkan, menurut Ivan bahwa Ahmad Nur Husain pernah memberikan sumbangsihnya dengan menjadi petugas Jogo Tonggo tahun 2020. “Saat itu Husain menjadi petugas Covid-19. Untuk menjaga lingkungan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Dan melaporkan setiap ada tamu atau orang luar yang masuk ke lingkungan tempat tinggalnya, ” paparnya
Dan untuk laporan soal dugaan pungli sebesar 50ribu oleh TP3D. “Uang itu memang di minta ke peserta untuk membuat id Card Peserta karena saat itu pemdes belum memilik anggaran sehingga muncul inisiatif dari TP3D untuk meminta uang tes sebesar 50ribu,” ujarnya
Ditegaskannya pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait laporan ibu Indah Tri Apshari apabila merugikan maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan laporan balik”, tegasnya.
Sementara itu Camat Juwiring Herlambang Joko Santoso mengatakan meskipun ada tes seleksi pengisian perangkat Desa yang di Protes namun tidak mengganggu rencana pelantikan perangkat desa pada 1-2 Sepetember mendatang.
“Jadwal tetap sesuai skedule, sesuai tahapan pelantikan tgl 1 dan 2 September”, ujarnya. (Oe)
Komentar