oleh

Sengketa Tanah 2 Pengusaha Properti Berakhir di PN Karanganyar

INDONNESIANEWS (Karanganyar)–Sengketa tanah antara sesama pengusaha properti di Karanganyar berujung ke ranah hukum dan kini di limpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar Jawa Tengah.

Namun meskipun telah maju ke meja hijau tetapi jalan perdamaian masih terbuka dengan adanya mediasi kedua pihak yang di fasilitasi PN Karangan.

Sengketa kepemilikan tanah di daerah Gedongan baru Colomadu menuju babak baru sebab kasusnya telah di limpahkan ke PN Karanganyar Jawa Tengah.

Menurut Rohmadi ia terpaksa menempuh jalur hukum setelah tidak adanya itikat baik dari pihak PT. Djitu untuk mengakui kesalahannya dan tetap mengklaim kepemilikan tanah miliknya.

Padahal menurut Rohmadi saat pengukuran tanah terakhir oleh petugas BPN Karanganyar tqhun memperlihatkan dengan jelas luasan tanahnya seperti sesuai pada Surat Hak Milik yang di miliki.

“Kan sudah sangat jelas batas tanah saya dan oleh BPN juga di akui ini milik saya”, ujarnya.

Namun anehnya meskipun sudah ada bukti-bukti pihak lawan (PT Djitu) pada akhirnya tetap bersikukuh mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan surat HGB yang di miliki.

Merasa pihak lawan sudah keterlaluan dan tidak ada itikat baik iapun bertindak untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Biar semua terlihat siapa yang benar dan mengaku-aku”, tegasnya.

Ditambahkannya kasus tersebut meskipun sudah memasuki tahap persidangan tetapi masih dalam tahap mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Pimpinan sidang mempersilahkan kedua pihak bermusyawarah terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar yang mungkin bisa di capai untuk mengatasi permasalahan.

“Saya terbuka Monggo kalau mereka punya itikat baik mungkin masalahnya bisa selesai dalam media. Terpenting apa yang menjadi tuntutan saya bisa di penuhi seperti mengakui kesalahan dan memberikan ganti rugi” tegasnya.

Kesalahan yang di maksud menurut Rohmadi yakni PT Jitu mengakui telah menyabotase tanahnya. Sementara untuk ganti rugi PT Djitu harus membayar kompensasi selama tanahnya tidak bisa di manfaatkan akibat sengketa”, tambahnya lagi

Menurut Rohmadi semula tanah sengketa seluas 1100 meter pwrsegi akan ia bangun perumahan namun gagal karena ada klaim sepihak. “Bayangkan berapa kerugian yang saya derita dan pihan lawan mempertimbangkan itu kalau ingin bersmai” katanya.

Sementara itu dari pihak PT Djitu Bayu mengatakan pihaknya dari sejak awal memang berupaya menempuh jalan damai (mediasi) untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Sejak awal kasus ini muncul kami selalu terbuka untuk menempuh jalan damai”, ujarnya.

Bahkan Bayupun tidak mempermasalahkan apabila dalam putusan pihak Rohmadi yang akhirnya memenangkan perkara. (Oe)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *