INDONNESIANEWS (Klaten)–Pihak pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris yang dilakukan oleh ibu dan anaknya selaku ahli waris pemilik toko kain, Mac Mohan meminta agar segera ditindaklanjuti.
Pasalnya, dua tersangka tak lain berinisial EDS atau dan RJ anak dari almarhum Tarrachand alias Jimmy telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tiga bulan lalu.
“Memang awalnya, akan kami selesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu. Kami, medesak agar penyidik Satreskrim Polresta Surakarta segera melakukan penahanan,” tegas pengacara pelapor, Tommy Santokh Bhail saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (26/8).
Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dalam hal ini EDS dan RJ. Bahkan, telah menetapkan sejumlah kesepakatan awal salah satunya terkait pengelolaan harta waris secara bersama-sama.
“Pertengahan Bulan Juli kemarin, kami sudah membuat kesepakatan dengan Terlapor. Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera melakukan penahanan,” tandas pengacara yang akrab disapa Abdool tersebut.
Terkait hal itu, kliennya merasa dipermainkan oleh para tersangka. Padahal, pihaknya telah memiliki etiket baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Karena masih sama-sama keluarga, sehingga kami memberikan kesempatan untuk proses damai. Namun, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Malah, seakan diingkari oleh pihak terlapor,” ungkapnya.
Terpisah, Pengacara Heru Notonegoro saat dikonfirmasi wartawan mengaku, sudah bukan lagi sebagai kuasa hukum para tersangka. Sedangkan, tersangka RJ maupun EDS saat dikonfirmasi tidak menjawab. Bahkan, awak media telah mengirimkan pesan maupun menelepon namun tidak mendapatkan respon sama sekali.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, pihaknya menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Mengingat kasus ini timbul dari internal keluarga, maka rencananya akan dilakukan restoratif justice (RJ).
“Ya kami menunggu, sejauh apa prosesnya kami tidak memiliki kewenangan untuk masuk kesana. Karena, ini masalah keluarga,” ucap Djohan.
Disinggung mengenai proses hukum yang telah berjalan terhadap terlapor, menurut Djohan, jika tidak ada titik temu maka proses hukum akan berlanjut.
“Ya, naik ke tahap 1,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat pemilik Toko Mac Mohan, alm. Jimmy meninggal dunia akhir Desember 2021. Namun hanya berselang beberapa hari, salah satu ahli waris justru kaget mendapati informasi adanya pengurusan surat keterangan ahli waris yang dilakukan istri ketiga dan anaknya yang keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka di Pengadilan Agama Surakarta.
Kedua Tersangka berinisial EDS dan RJ diduga secara sepihak memalsukan sejumlah dokumen pengurusan surat keterangan ahli waris. Sehingga dibatalkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Surakarta pada tanggal 27 Januari lalu. (Oe)
Komentar