INDONNESIANEWS (Klaten)–Carut marut Penyelenggaraan penjaringan perangkat desa di duga terjadi di sejumlah lokasi di Klaten Jawa Tengah.
Hasil seleksipun di anggap cacat hukum karena terindikasi adanya manipulasi dan kecurangan.
Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring menjadi salah satu desa di Klaten yang menyelenggarakan penjaringan perangkat desa
Di tempat ini ada sejumlah formasi yang di perebutkan seperti Kadus, Kaur Keuangan. Dimana dari kedua formasi tersebut masing-masing di pilih 1 orang.
Di desa Kenaiban masalah muncul ketika ada peserta seleksi untuk formasi Kadus yang dinyatakan menang dengan nilai assessment dan SK pengabdian yang di duga janggal.
Menurut Bagus Handoko, suami dari Indah Tri Apshari, peserta seleksi yang tidak lulus tes, seleksi Kadus, istrinya kalah tipis (82) atas peserta bernama Ahmad Nur Husain (84,5).
Namun kemudian setelah di teliti terdapat adanya kejanggalan pada nilai Assessment Budaya’Kultural sebab istrinya hanya mendapat skor 23,5 sementara Ahmad Nur Husain mendapatkan skor 32,5. ” Sebagai istri mantan Kades istri saya bisa menjawab semua pertanyaan Kades saat ini dengan benar, kenapa mendapatkan skor kecil”, paparnya.
Selain itu yang membuatnya kalah yakni munculnya SK Pengabdian pada Ahmad Nur Husain dengan skor 15 yang di tanda tangani oleh Kades Tony Cahyo Nugroho.
Ia sendiri heran dengan adanya SK Pengabdian tersebut dan atas dasar apa pihak desa mengeluarkannya.
“Saya dapat informasi orangnya jarang keluar rumah dan jarang bergaul dengan warga sekitar. Trus kalo sekarang muncul SK Pengabdian itu untuk jasanya yang mana”, ujarnya.
Merasa di curangi istrinya lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Juwiring. Namun laporan tersebut di tolak petugas dengan alasan tidak di sertai bukti-bukti.
Selain ke Polsek Juwiring istrinya juga mengirim surat Pengajuan Keberatan yang di tujukan kepada Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Surat yang juga di tembuskan kepada sejumlah instansi seperti Camat Juwiring Kapolsek Juwiring Danramil Juwiring Kepala Desa Juwiring dan TP3D Juwiring tersebut berisi keberatan dan mohon klarifikasi dan transparansi atas nilai hasil ujian assessment dan SK pengangkatan atas nama Ahmad Nur Husain.
Sebab di awal pengumpulan berkas tidak mempunyai pengabdian sampai tutup seleksi administrasi dan tiba-tiba muncul SK pengabdian dari kepala desa setelah pengumuman hasil tes.
Menurut Indah Tri Apshari ia telah mengkroscek terkait SK Pengabdian ke TP3D namun tidak ada yang mengetahui SK tersebut “Dari 4 anggota TP3D tidak ada yang mengetahui”, ujarnya.
Atas dasar kejanggalan tersebut ia meminta Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Universitas Ahmad Dahlan dan Camat Juwiring menunda hasil seleksi dan menyelidiki SK Pengabdian atas nama Ahmad Nur Husain.
Sementara itu Ketua TP3D Juwiring Arif saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut belum memberikan respon. (Oe)
Komentar