INDONNESIANEWS (Klaten)– Istri dan anak almarhum Tarrachand atau Jimmy, owner Mac Mohan kesandung masalah. Istri almarhum berinisial EDS dan anaknya, RJ yang diduga memalsukan surat dokumenrasi sebagai ahli waris Jimmy, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab selain keduanya, almarhum Jimmy juga mempunyai anak bernama Rakhee dari istri pertamanya.
Rakhee yang melaporkan kasus ini, usai mendatangi Polresta Solo, pada Jumat (26/8) sore, meminta kepada penyidik Polresta Surakarta untuk segera menahan EDS dan RJ. Sebab, kedua tersangka diyakini tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Rakhee yang diwakili pengacaranya,
Tommy Santokh Bhail SH, menambahkan, sekitar tiga bulan lalu, EDS dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, salah satu opsinya usaha toko sandang terkenal di Solo yakni Mac Mohan dikelola secara bersama, namun sampai sekarang upaya tersebut tidak ada tindaklanjutnya.
“Untuk itu, kami mendesak kepada penyidik Satreskrim Polresta Surakarta secepatnya menahan EDS dan RJ,” tegas Tommy Santokh Bhail yang akrab disapa Abdool itu, Jumat petang.
Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dalam hal ini EDS dan RJ. Bahkan, telah menetapkan sejumlah kesepakatan awal, salah satunya pengelolaan aset toko sandang Mac Mohan yang berada di Jalan Gatot Subroto.
“Pertengahan Juli 2022, kami sudah membuat kesepakatan dengan tersangka, namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera menahan kedua tersangka,” tandas pengacara yang akrab disapa Abdool tersebut.
Terkait kasus ini, lanjut Abdool, kliennya merasa dipermainkan kedua tersangka. Padahal, kliennya sudah punya etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Terpisah, Pengacara Heru S Notonegoro SH MH saat dikonfirmasi mengaku, sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum bagi kedua tersangka.
Adapun, tersangka RJ maupun EDS saat dikonfirmasi melalui telepon atau WA tidak merespon terkait kasus yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Djohan Andika tidak bersedia menjawab desakan dari pelapor untuk menahan EDS dan RJ. Dia beralasan kasus tersebut masih ada hubungannya dengan keluarga. “Kami menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Mengingat kasus ini muncul dari internal keluarga,” urainya.
Apabila upaya kekeluargaan tidak ada titik temu, kata Kasat, maka proses hukum akan dilanjutkan yakni perkara ini naik ke tahap 1 yakni pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Kejari Surakarta.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemilik Toko Mac Mohan, Jimmy meninggal dunia akhir Desember 2021.
Hanya berselang beberapa hari, EDS dan RJ mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Agama Surakarta sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Jimmy.
Dalam perkara ini, EDS dan RJ diduga secara sepihak memalsukan sejumlah surat dokumen yang menyatakan keduanya sebagai ahli waris almarhum Jimmy.
Putri almarhum Jimmy yakni Rakhee yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya membeberkan masalah yang timbul dalam sidang di Pengadilan Agama Surakarta pada, 27 Januari 2022. Atas permohonan EDS dan RJ sebagai ahli waris almarhum Jimmy, oleh majelis hakim akhirnya ditolak atau dibatalkan.(Bud)
Komentar