INDONNESIANEWS (Sukoharjo)–Munculnya edaran yang di keluarkan Pemkab Sukoharjo kepada ASN di Kabupaten Sukoharjo yang berisi imbauan untuk membeli berus petani mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak.
Diantara yang cukup keras mengkritik kebijakan tersebut yakni LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah.
Melalui ketuanya BRM Kusumo Putro, LAPAAN RI mengecam kebijakan bersifat memaksa dan merugikan ASN di Sukoharjo tersenut..
Menurut Kusumo pihaknya menemukan surat edaran imbauan membeli beras dengan memotong gaji ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo per tanggal 1 setiap bulan.
Beras ini jenis premium seharga Rp 11.000/kilogram.
Di dalam SE itu tidak diizinkan memilih jenis beras. “Ini bentuk pemaksaan yang sungguh arogan dan mencederai dunia pendidikan”, tegasnya.
Ditambahkan Ia juga mempermasalahkan penunjukan salah satu CV untuk memfasilitasi pembelian beras tersebut. Menurutnya, penunjukan CV itu berpotensi menyebabkan monopoli dengan menjadikan tenaga guru sebagai target.
“Kami akan melaporkan hal ini agar diusut. Karena terkesan ada monopoli sebab hanya menunjuk salah satu CV, saja” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda), Widodo membenarkan perihal SE tersebut. Namun ia menegaskan, edaran tersebut hanya berisi imbauan.
Tidak ada pelanggaran. Sifatnya hanya imbauan kepada ASN, untuk mempromosikan beras di Sukoharjo agar terangkat,” ujarnya.
Ia juga menilai beras produksi petani Sukoharjo berkualitas premium dan biasanya hanya diambil daerah lain untuk campuran.
“Program ini untuk membantu memberdayakan petani. Lewat CV itu, nanti ada 1 pintu untuk memudahkan transaksi. Kualitasnya juga bisa dimonitor terus, agar tidak ada perbedaan ketika dikirimkan,” terangnya.
Santoso menerangkan, CV yang ditunjuk tersebut membawahi Badan Usaha Milik Petani (BUMP) milik gabungan kelompok tani (gapoktan) dan dikerjasamakan dengan perusahaan penggilingan padi.
“CV ini hanya menjembatani dan mengambil beras dari Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi,” paparnya. (Oe)
Komentar