INDONNESIANEWS (Klaten)–Dua pengusaha meubel atau furniture asal Perancis melapor ke Polres Klaten Jawa Tengah atas dugaan penipuan yang di alami.
Korban mengaku di tipu pengusaha meubel JH warga Belanda yang tinggal di Indonesia dan ES warga Klaten terkait bisnis meubel hingga menyebabkan korban merugi 45.000 Euro atau 700juta rupiah.
Menurut pengacara korban Kusumo Putro kejadian yang di alami kliennya JP dan RW, bermula saat tahun 2019 keduanya memesan berbagai jenis meubel kayu ke pengusaha meubel yang ada di Indonesia yakni JH warga Belanda yang tinggal di Indonesia dan ES warga Klaten Jawa Tengah.
Untuk memuluskan bisnis meubel tersebut JP warga asli Perancis dan RW warga Indonesia yang tinggal di perancis terlebih dahulu membayar uang muka sebesar 700juta dari nilai total 4 milyar lebih yang harus di bayar
Namun sampai tenggat waktu yang di tentukan pesanan meubel tidak dikerjakan atau tidak di produksi sama sekali.
Merasa di rugikan korban mencoba memakai cara damai dengan meminta JH dan ES mengembalikan uang muka sebesar 45.000 Europe atau 700juta.
Namun tidak ada kejelasan dari kedua pelaku soal itu. Karena merasa di rugikan JP dan RW lalu melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Klaten.
Pada Mei 2022 lalu Satreskrim Polres Klaten melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Namun karena masalah tempat tinggal dimana korban tinggal di Perancis sehingga baru Kamis (25/8/2022) JP dan RW mendatangi Polres Klaten untuk memberikan kronologis terkait kasus penipuan yang di alami. (Oe)
Komentar