INDONNESIANEWS (Lampung)–Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Dr. Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (20/8/2022) dinihari di Bandung.
Prof Karomani di tangkap atas dugaan menerima suap sebear sekitar Rp 2 miliar. Uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ditambahkan bahwa operasi tangkap tangan itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan penyidik KPK menangkap tujuh orang.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” paparnya
Dari sebuah sumber menyatakan bahwa Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
“Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran. Dari beberapa pihak,” kata sumber tersebut.
Dari sumber internal Unila membenarkan Karomani sedang berada di Bandung. Dia sedang berada di Kota Kembang bersama para pejabat rektorat lainnya sejak Kamis lalu.
Karomani bersama para pejabat Rektorat berangkat memakai bus jalan-jalan ke Bandung,” kata si sumber tersebut.
Ali sebelumnya menyatakan bahwa operasi tangkap tangan itu digelar KPK pada Sabtu dini hari tadi, 20 Agustus 2022. Karomani cs disebut telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,”ujarnya l.
Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. (Sumber Tempo/Oe)