INDONNESIANEWS (Solo)–Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo tetapkan 2 tersangka kasus jual beli tanah di bekas makam bong mojo yang berada di Mojosongo, Jebres.
Keduanya adalah S dan G yang merupakan warga Kota Solo. Mereka ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara sebanyak 4 kali.
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menyampaikan kedunya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 385 ayat (1) huruf E KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucap Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022) sore.
Gatot menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka melakukan bersih-bersih tanah bekas makam yang sudah dipindah oleh ahli warisnya.
Selain dibersihkan, tanah tersebut sudah dibangun rumah oleh tersangka G. Diketahui tanah tersebut berstatus Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Solo.
“Tersangka G menjualnya sebagai ganti bersih-bersih dan bangunan yang didirikan dengan harga Rp 24 juta,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Gatot, untuk tersangka S menjual tanahnya dengan harga Rp 8,5 juta.
Sementara itu, tersangka G mengaku sudah menempati tanah tersebut selama 10 tahun.
“Ada seorang mendatangi saya lalu menawar tanah yang saya bersihkan. Jadi, sebagai ganti bersih-bersih dan bangunan,” tuturnya.
Sebagai informasi, tanah yang dijual itu bersertifikat SHP 72 dan 61 dengan luas keseluruhan 15 hektar.
Polresta Solo masih akan terus mendalami kasus tersebut dan mencari pihak lain yang terlibat dalam jual beli tersebut. (Bud)
Komentar