Lokasi Wisata Kali Pepe Land di Duga Melanggar Hukum. Belum Memiliki Izin Pendirian.

oleh
Lokasi Wisata Kali Pepe Land di Duga Melanggar Hukum Karena Belum Memiliki Izin Pendirian dari Dinas Terkait di Karanganyar, Boyolali dan Sukoharjo. Foto Ist

INDONNESIANEWS (Karanganyar)–Berdirinya lokasi wisata yang dikenal dengan Kali Pepe Land (KLP) diindikasikan melanggar ketentuan yang ada dan sampai saat ini belum ada izin dari Pemkab Karanganyar, Boyolali.

Berdirinya wisata baru ini juga belum mendapatkan izin dari BBWS Solo.

Hal tersebut dikatakan Kepala DPU PR Karanganyar Asihno Purwadi usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (15/08/2022). Menurut Asihno, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan atas undangan Kementerian ATR.

“Kami sudah rapat. Selanjutnya kami akan disurati oleh Kementerian ATR,”ujarnya.

Asihno membenarkan jika KLP tersebut belum memiliki izin. Dijelaskannya, kewenangan sebenarnya ada di BBWS Solo.

“Yang diindikasikan melanggar adalah lahan yang digunakan milik BBWS. Maka akan ada kolaborasi antara Kementerian ATR, Pemkab Boyolali dan Karanganyar. Karena lokasi KLP ini berada di Karanganyar dan Boyolali,”tandasnya.

Disisi lain, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari BBWS dan pengelola wisata KLP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, objek wisata baru Kali Pepe Land (KPL) yang berada di wilayah perbatasan antara Desa Gawangan Kecamatan Colomadu dengan Desa Donohudan yang masuk wilayah Kabupaten Boyolali, sampai saat ini belum mendapat izin dari instansi atau dinas terkait. Padahal lokasi wisata baru tersebut telah beroperasi.

Seharusnya pendirian objek wisata baru tersebut harus mendapatkan izin dari Pemkab Karanganyar, Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) serta dari Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar.

Informasi yang dihimpun Jatengnews.id, salah satu kendala perizinan adalah terkait dengan izin pemanfaatan sungai yang merupakan wewenang BBWS. Selain itu terdapat sejumlah bangunan yang diduga terdapat penyimpangan tata ruang yang merupakan wewenang Kementriaan ATR/BPN. (Oe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.