INDONNESIANEWS (Karanganyar)—Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo Desa Berjo Ngargoyoso Karanganyar, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI) Kusumo Putro mengatakan bahwa seharusnya saat ini Kejaksaan negeri Karanganyar sudah menetapkan tersangkanya.
Karena apa yakni mengingat pemeriksaan saksi sudah selesai, sudah di temukan kerugian negara, hasil audit inspektorat juga sudah selesai, sehingga apabila sampai saat ini belum di tentukan tersangkanya menurut Kusumo perlu dipertanyakan kinerja Kejari Karanganyar. “Ada apa di balik semua ini”, ujarnya.
Oleh karena itu Kusumo Putro minta Kejari Karanganyar untuk transparan dan segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Ditambakan Kusumo kerugian negara yang di timbulkan dengan adanya kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini lebih dari 1,5 milyar. Oleh karena itu Kejari Karanganyar untuk segera menyampiakan kepada public berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku atas dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini dan segera untuk menjeloskan semua tersangka ke penjara dan memproses sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku.
Selain itu menurut Kusumo karena kasus sudah berlaku 8 bulan lebih seharusnya tersangkanya sudah bisa di umumkan oleh Kejari Karanganyar karena kasus ini sudah menjadi perhatian public.
Disamping itu yang perlu disampaikan bahwa dengan adanya dugaan korupsi BUMDes Berjo ini dampaknya sangat besar sekali merugian masyarakast terutama masyarakat Desa Berjo karena seharusnya pendapatan BUMDes Berjo di gunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Desa Berjo.
“Karena itu LAPAAN RI meminta Kejari Karanganyar segera mengumunkan siapa-siapa tersangkanya dalam kasus ini”, papar Kusumo.
Dana yang diduga menjadi bancaan itu disinyalir dari proyek pemugaran obyek wisata Telaga Madirda Desa Berjo tahun 2020.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, didapati adanya penggunaan dana sebesar Rp795juta untuk menyelesaikan masalah hukum atau bantuan hukum, namun tidak jelas permasalahan hukum apa. (Oe)