oleh

Kasus Jual Beli Ilegal di Kawasan Bong Mojo Solo, Kapolresta : Segera Kita Lakukan Gelar Perkara.

INDONNESIANEWS (Solo)–Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka kasus jual-beli ilegal di Kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo. Besar kemungkinan ada 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, dirinya juga mengatakan, saat ini tim khusus yang dibentuk oleh Polresta Solo, sudah melakukan penyelidikan sejak 18 Juli 2022.

“Tim penyelidik gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Solo telah menemukan adanya ratusan bangunan liar di kawasan tersebut,” katanya, Jumat (12/08) sore.

Status penyelidikan kemudian meningkat pada 8 Agustus 2022 menjadi penyidikan dan telah menghasilkan beberapa bukti baru.

Kombes Ade mengungkapkan, langkah penyidikan yang sudah dilakukan hingga tanggal 12 Agustus 2022, sudah ada sebanyak 19 saksi yang diperiksa.

Mereka adalah warga masyarakat yang tinggal di Bong Mojo, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta (Disperum KPP), Dinas BPKAD, Lurah Jebres dan BPN.

Hasilnya, tanah HP 59, 62 dan 71 milik Pemkot Solo diperjualbelikan dengan harga yang beragam.

“Praktek jual beli ini bervariasi mulai dari 250 ribu, 500, 750, 8 juta hingga 24 juta tergantung luas keseluruhannya,” beber Kombes Ade.

Kapolresta menegaskan, pihaknya segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka pada, Jumat, 19 Agustus atau Senin, 21 Agustus 2022.

Namun sebelum itu, Polresta Solo akan memeriksa saksi tambahan sebanyak 8 atau 9 orang.

“Sekitar dua orang nanti akan kami gelarkan, terkait dengan kapasitasnya apakah nanti layak untuk menjadi tersangka dalam kasus yang terjadi,”beber Kapolresta.

Tersangka akan dijerat menggunakan pasal 385 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *