IDONNESIANEWS (Solo)–Tak terima jabatannya diturunkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat pegawainya berinisial OG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan tersebut berkaitan soal kejanggalan penurunan jabatan yang dialami pegawai yang bersangkutan yang selama ini sebagai pegawai eselon IV.
Penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak mengemukakan, penurunan jabatan dalam surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 yang ditanda-tangani langsung Yasonna Laoly dinilai janggal.
“Padahal kliennya hanya eselon IV, keputusan ini langsung ditandatangani pak Yasonna, seharusnya, kan bukan dia (Menkumham) yang berhak,” kata Bernard dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.
Bernard menuturkan dalam surat keputusan yang diteken Yasonna Laoly dijelaskan bahwa alasan penurunan jabatan kliennya karena OG terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan.
Sementara hingga kini OG belum berstatus tersangka, prosesnya pun belum bergulir di meja hijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.
Bernard menambahkan, dalam sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta yang berlangsung Senin (8/8) dilakukan secara tertutup, Majelis Hakim mempertanyakan dasar surat keputusan.
“Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan pak OG bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya.
Dijelaskan Bernard, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) eselon IV sebagaimana OG, surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat sepatutnya diteken pemangku jabatan di bawahnya menteri.
Lain untuk PNS yang menduduki posisi strategis yang dapat langsung mengambil kebijakan, sehingga OG merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.
“Pak OG ini kan di bawah Karopeg, Kepala Biro Kepegawaian. Di atas Karopeg ada Sekjen, jadi lebih pantas, elegan harusnya Karopeg dong. Tapi ini langsung Menteri, jadi ada apa ini,” terang Bernard dengan nada tanya. (Bud)
Komentar