oleh

Warga Klaten Masuk Data Penerima Bantuan STB

INDONNESIANEWS (Klaten)–Menjelang penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off (ASO) di wilayah Kabupaten Klaten, sebanyak 22.171 warga terdata sebagai calon penerima bantuan set top box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Data tersebut tersebar di delapan kecamatan.

Dikutip dari kanal resmi siaran TV digital yang dirilis Kementerian Kominfo, siarandigital.kominfo.go.id, sebanyak 31 wilayah di Indonesia masuk dalam wilayah cakupan ASO tahap kedua pada 25 Agustus 2022 nanti.

Kabupaten Klaten termasuk di dalam bersama dengan wilayah DI Yogyakarta.
Secara rinci data calon penerima bantuan STB Kominfo yang terhimpun yaitu Kecamatan Bayat 9.077 warga di 18 desa, Kecamatan Cawas 2.637 warga di 20 desa, Kecamatan Wedi 3.051 warga di 19 desa, Kecamatan Prambanan 2.816 warga di 15 desa, Kecamatan Gantiwarno 2.078 warga di 15 desa, Kecamatan Trucuk 2.507 warga di 18 desa, Kecamatan Klaten Tengah 4 warga di Desa Gumulan, dan Kecamatan Jogonalan 1 warga di Desa Pakahan.

Data tersebut dihimpun dan diverifikasi oleh pemerintah desa yang ditunjuk berdasarkan kriteria penerima bantuan STB. Yaitu berada di wilayah siaran terestrial dan menikmati siaran tersebut, memiliki TV analog, dan satu KK hanya menerima satu bantuan STB.

Namun apabila dalam verifikasi dan validasinya ditemukan lebih dari satu calon penerima dalam satu rumah, maka hanya diambil salah satunya.

Subkoordinator Komunikasi Publik Diskominfo Klaten, Pinandita Bima Mahendra mengatakan dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan STB,

Diskominfo Klaten berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes). Adapun data acuan yang digunakan adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

“Setelah selesai verifikasi dan validasi, data akan kami kirimkan ke Kementerian Kominfo untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya bantuan akan didistribusikan sesuai dengan nama dan alamat penerima,” ungkapnya, Senin (1/8/2022).

Menurutnya data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti. Adapun pendistribusian bantuan STB tersebut akan disalurkan melalui Pos Indonesia dan dikirimkan langsung ke alamat penerima.

“Terkait jumlah bantuan yang didistribusikan, merupakan kewenangan dari Kominfo Pusat. Data dari pemerintah daerah hanya berupa usulan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan Kominfo,” paparnya.(Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *