INDONNESIANEWS (Solo)–Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Solo membuka layanan besuk untuk anak-anak pada Sabtu (23/7). Layanan besuk untuk anak-anak ini kali pertama dibuka setelah dua tahun terakhir ditutup akibat pandemi Covid-19.
“Kalau hari biasanya (Senin-Jumat) biasanya digunakan untuk keluarga. Tapi, untuk anak-anak mereka kan sekolah sehingga tidak bisa menjenguk orang tuanya. Maka dari itu, kami membuka layanan khusus di Hari Sabtu untuk waktu kunjungan anak-anak. Orang tua atau keluarga hanya boleh mengantar. Namun, saat masuk ke dalam Kawasan Rutan anak didampingi petugas internal,” terang Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga.
Dikatakan, antusiasme anak-anak untuk mengunjungi orang tuanya yang tersangkut masalah pidana cukup positif. Apalagi, waktu kunjungan disesuaikan dengan jadwal libur sekolah anak.
“Kalau Sabtu kan, anak-anak libur. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk mengunjungi orang tua mereka yang ada di Rutan Solo,” kata David.
Sementara itu, salah seorang warga binaan, Irwanto (37) mengaku bersyukur bisa bertemu dengan buah hatinya. Kerinduan yang telah lama dirasakan akhirnya terobati.
“Alhamdullillah, akhirnya bisa bertemu dengan anak saya. Sudah besar banget gak bertemu dua tahun ini,” ujarnya terharu.
Sebelumnya diberitakan, layanan kunjungan atau besuk dibuka setelah adanya Surat Edaran dari Dirjen Permasyarakatan No. Pas/12MH.01.02 tahun 2022 tentang mekanisme terhadap pelayanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar. Meski telah dibuka, ada ketentuan yang harus ditaati bagi mereka yang akan menjenguk warga binaan.
Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti, baik itu Istri atau suami, anak, serta orangtua. Kemudian kuasa hukum warga binaan serta perwakilan kedutaan besar konsulat untuk warga binaan asing.
“Narapidana dan tahanan baik dewasa maupun anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan selama satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Kemudian pengunjung telah menerima vaksin ketiga booster yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin,” kata Urip. (Bud)
Komentar