Dugaan Kasus Dana Bumdes Desa Berjo, Jaksa Isyaratkan Beberapa Orang Jadi Tersangka

oleh
Kejari Karanganyar sudah mengisyaratkan lebih dari dari satu orang menjadi tersangka. Kasus dugaan korupsi dana Bumdes Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar sebesar Rp 1,1 miliar. Foto Ist

NDONNESIANEWS (Karangannyar)– Kasus dugaan korupsi dana Bumdes Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar berdasar audit yang dilakukan inspektorat mencapai Rp 1,1 miliar.

Begitu telah diketahui kerugian negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Kejari Karanganyar sudah mengisyaratkan lebih dari satu orang menjadi tersangka.

Hasil audit atas kerugian dana Bumdes yang telah disampaikan inspektorat kepada penyidik Kejari Karanganyar tersebut dikemukakan Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tobagus Gilang Hidayatullah, saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

“Kerugian negara yang ditafsir berkisar Rp 1,1 miliar merupakan temuan dari proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh inspektorat terhadap pemerintah Desa Berjo,” jelas Kasi Pidsus.

Ditegaskan Gilang, uang Rp 1,1 miliar yang menjadi temuan dari Inspektorat, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya.

Rupanya tak sekedar dugaan kerugian Rp 1,1 miliar yang dibidik, namun penyidik Kejari Karanganyar juga meminta kepada pihak inspektorat untuk melakukan audit lagi terkait adanya anggaran kurang lebih Rp 700 juta, karena di dalam laporan pertanggung jawaban (Lpj), dana sebanyak itu digunakan untuk pembangunan fisik bumdes.

“Di dalam LPJ, ada anggaran Rp 700 juta untuk pembangunan fisik kantor Bumdes atau fasilitas Bumdes, makanya kami minta inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya,” tegas Gilang.

Adapun dalam mengusut kasus ini, Kasi Pidsus mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang dimintai keterangan kembali.

Penyidik kjaksaan mensinyalir, tidak hanya satu tersangka dalam kasus ini, namun dimungkinkan ada beberapa tersangka lain yang diduga turut serta menikmati atas pengelolaan dana Bumdes tahun anggaran 2020 yang totalnya sekitar Rp 2,6 miliar.

“Dalam penyidikan kasus ini, kami masih memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan meminta keterangan dari saksi ahli, sebelum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka. Kemungkinan lebih dari satu orang, karena tindak pidana korupsi itu tidak mungkin sendirian,” tandas Kasi Pidsus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar yang mengusut kasus ini menaikkan status penyelesikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut setelah penyidik Pidsus Kejari Karanganyar melakukan ekspos ke Kejati Jawa Tengah, beberapa pekan lalu. (Bud/Oe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.