INDONNESIANEWS (Jakarta)–Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin ponpes, yakni sejak Kamis (7/7/2022).
Hal ini dilakukan agar para santri dapat kembali belajar dengan tenang.
Sebab, akibat pencabutan izin operasional ponpes ini, banyak santri yang mengeluh dan meminta pulang ke orang tuanya.
Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut.”
“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang.”
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” kata Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022) kemarin.
Lebih lanjut, pembatalan pencabutan izin ponpes ini telah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.
Alasan Pencabutan
Sebagaimana diketahui, pencabutan izin operasional ini sebelumnya dilakukan karena anak kiai pengelola ponpes yang juga merupakan wakil rektor di lembaga pendidikan islam itu, MSAT alias Mas Bechi, tersandung kasus pencabulan.
Kementerian Agama resmi membatalkan Pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Jombang, Jatim. (Oe)
Komentar