INDONNESIANEWS (Solo)–Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta menangkap TAS (53) atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka TAS merupakan salah satu direktur di PDAM kota Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membantu korban mengusir makhluk halus.
” Tersangka dengan tipu muslihat menjanjikan akan mengusir makhluk halus. Selain itu juga membantu korban agar mudah dalam melakukan proses belajar,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/7/2022)
Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua belas kali, di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda seperti di mobil milik tersangka dan kolam renang di beberapa hotel di kota Solo.
” Korban mengenal tersangka dari ibunya. Tersangka dengan ibu korban merupakan teman kecil ” terangnya.
Aksi yang dilakukan tersangka bukan hanya perbuatan cabul, melainkan juga menunjukkan video porno ke korban. Aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak Desember 2021 sampai April 2022.
Lalu pada awal bulan Juli, ayah korban melapor ke Mapolresta Surakarta.
” Saat ini korban sudah dilakukan pendampingan oleh Psikolog Polresta Surakarta ” jelasnya.
Atas aksi bejat tersangka, Polresta Solo menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Terpisah Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pemecatan terhadap tersangka. Tersangka merupakan direktur teknik Perumda Toya Wening Kota Solo.
“Untuk sementara digantikan direktur utama. Sambil jalan (jabatan diisi) sama direktur utama. Sudah pada tahu kok (soal kasus dugaan pencabulan),” ucap Gibran.
Atas adanya kasus tersebut, pihaknya akan mengawasi pekerjaan para direksi dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Bud/Oe)