INDONNESIANEWS (Sukoharjo)–Meskipun sudah bertahun-tahun mendapat protes warga sekitar namun permasalahan pencemaran limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang ada di Desa Gupit, Plesan Kecamatan Nguter, Sukoharjo Jawa Tengah sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Bahkan belasan warga yang tidak tahan dengan bau tidak sedap yang berasal dari limbah milik anak perusahaan PT Sritex tersebut mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo Etjk Suryani, Rabu (8/6/2022) siang.
Dengan membawa poster protes warga yang terdiri dari ibu-ibu yang membawa serta anaknya tersebut tiba di kantor dinas Bupati Sukoharo sekitar pukul 13.30. Diantara poster tersebut berbunyi Ketenangan kami hilang sejak setelah PT RUM datang . Lawan Pencemaran PT RUM. LAWAN!!!
Peserta aksi yang berasal Desa Gupit Plesan, dan Celep, Kecamatan Nguter Sukoharjo tersebut, tiba dengan di dampingi Aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Dalam aksinya warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL)melayangkan somasi terhadap Bupati untuk segera membongkar pipa air limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit.
Namun niat warga untuk bertemu dengan Bupat Sukoharjo gagal sebab Bupati sedang menerima kunjungan dari DPR RI. Belasan warga kemudian diarahkan untuk menyerahkan surat ke Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Menurutnya seorang warga sempat meminta kepada pihak Satpol PP Sukoharjo untuk membongkar pipa limbah tersebut. Namun pihak Satpol PP berdalih itu merupakan kewenangan undang-undang.
“Maka kami disini membawa analisis, bahwa bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga melanggar empat Perda Sukoharjo dan kewenangan ada di Bupati,” tegas Nico.
Salah seorang perwakilan warga, Tomo, menyebut pemasangan pipa limbah PT RUM di DAS Gupit itu menimbulkan sejumlah dampak lingkungan yang buruk.
Mulai dari mempersempit aliran sungai, membuat aliran tersumbat hingga rawan banjir, tanah longsor dan banyak kebocoran yang mencemari lingkungan sungai.
Sementara itu dari perwakilan LBH Nico Wauran yang mendampingi warga, aksi demo warga dimaksudkan untuk meminta Bupati Sukoarjo segera membongkar pipa air limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit.
“Wargai meminta Bupati Sukoharjo agar segera memerintahkan Satpol PP untuk membongkar pipa limbah PT RUM,”ujarnya,
Selain mencemari lingkungan sekitar sungai, pemasangan pipa limbah PT RUM di wilayah DAS Gupit itu menyalahi empat Perda Kabupaten Sukoharjo.
Adapun empat Perda itu, kata dia, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo, Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan. (Oe)