INDONNESIANEWS (Lampung)–Mantan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad dan Fauzi Hasan mengajukan dump kendaraan dinas untuk mantan pejabat publik. Keduanya mengikuti proses jual beli tanpa lelang (dump) sesuai dengan mikanisme yang ditetapkan.
Keduanya masing-masing mengajukan pembelian satu unit kendaraan roda empat. Kendaraan yang didump adalah kendaraan sedan Toyota Altis dengan nopol BE 42 Q dan Jeep Wrangler Rubicon Nopol BE 1016 QZ. Dua kendaraan tersebut sedang dalam proses perhitungan tim appraisal dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Kota Metro.
“Ya. Pak Umar Ahmad mengajukan pembelian mobil sedan Toyota Altis yang pernah digunakannya saat dia menjabat. Sedangkan Pak Fauzi mengajukan pembelian Mobil Jeep Rubicon yang digunakan untuk kendaraan oprasional tamu daerah,” ujar Sekretaris BPKAD Tubaba, Mukmin, kepada lampost.co, Kamis, 2 Juni 2022.
Mukmin menjelaskan pembelian kendaraan dinas untuk mantan pejabat publik tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan Pemendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Kendaraan yang bisa dibeli adalah kendaraan yang pemakaian diatas satu tahun. Untuk dua kendaraan yang diminta keduanya usianya pemakaiannya sudah lebih lima tahun,” ujarnya.
Sedangkan untuk kendaraan dinas lainnya yang digunakan mantan bupati dan wakil bupati yakni jenis Landcruiser Prado nopol BE 1 Q tetap menjadi kendaraan dinas Pj. Bupati. Sedangkan, untuk kendaraan dinas Toyota Fortuner BE 2 Q akan digunakan untuk kendaraan oprasional pemkab.
“Untuk kendaraan dinas lainnya yakni Toyota Alfard dan sejumlah kendaraan Toyota Innova yang digunakan ketua dan wakil ketua tim PKK juga akan ditempatkan di pool rumah dinas,” ujarnya.
Berkaitan dengan tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas roda dua dan empat di pemkab setempat, Mukmin mengatakan pemkab sudah melakukan pertemuan dengan pihak Samsat. Dalam pertemuan pemkab menyatakan bersedia menyelesaikan semua tungakan secara kolektif yang pembiayaannya dibebankan melalui APBD.
“Dari hasil pertemuan pemkab sudah mengajukan proses pembayaran secara kolektif dan pembayaran dilakukan melalui tranper. Tapi, pihak Samsat belum memberikan jawaban terkait penawaran kami,” ujar Mukmin.
Mukmin menjelaskan tungakan pajak kendaraan dinas yang masuk dapat tungakan disamsat adalah sebagian besar kendaraan dinas eks dari kabupaten induk Tulangbawang yang status peralihan nopol. “Kendaraan dinas yang nunggak pajak ini tersebar disemua kecamatan mulai dari eks kendaraan dinas camat dan kepalo tiyuh yang kendaraanya pelimpahan dari kabupaten induk,” jelasnya. (Sumber Lampost/Oe)
Komentar