INDONNESIANEWS (Lampung)–Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung menyita sembilan kilogram ganja kering siap edar, dari kamar kontrakan sekitar Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, sekitar 02.00 WIB, Senin, 30 Mei 2022.
Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan ganja kering yang diamankan dikemas menggunakan lakban warna coklat terdiri dari delapan paket besar dan 15 paket sedang. Barang bukti tersebut diduga milik bandar jaringan Aceh yang hendak diedarkan di lintas provinsi, yaitu Lampung dan Pulau Jawa.
Dia melanjutkan, penggerebekan bandar ganja itu berawal dari informasi keberadaan seorang DPO, Yoga, terkait kasus pencurian.
“Ternyata mereka juga pemain narkoba dan saat digrebek tidak ada di rumah. Kami terus kejar para pelaku,” kata Devi.
Kemudian anggotanya melakukan penggeledahan dalam kontrakan tersebut dan mendapati 9 kg ganja kering siap edar.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto, DPO Yoga turut menjadi target operasi jajarannya.
“Mereka jaringan antarprovinsi, yakni Aceh yang hendak di kirim ke Pulau Jawa,” katanya. (sumer lampost)
Komentar