INDONNESIANEWS (Klaten)—Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Klaten Jawa Tengah menangkap seorang warga yang mengaku sebagai anggota TNI saat menawarkan sepucuk pistol rakitan illegal berikut amunisi kepada korbannya.
Tersangka yakni Deni Setiawan (32) warga Jalan Dewa Ruci Dukuh Keden Desa Gentan Baki Sukoharjo. Sementara barang bukti di sita sepucuk pistol rakitan jenis revolver berikut 50 butir amunisi (peluru), dan seragam TNI.
Menurut Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo Rabu (25/5/2022) penangkatan tersangka berawal dari petugas yang melakukan patroli Cyber. Dari situ Tim Resmob menemukan adanya postingan di media sosial Facebook akun milik pelaku yang menawarkan senjata api rakitan jenis revolver dengan harga Rp 10juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan di dapatkan informasi pelaku melakukan COD di jalan samping timur stadion Trikoyo Klaten Jumat siang jam 14.00”, ujarnya.
Di tambahkan Eko Prasetyo karena dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota TNI aktif berpangkat Briptu, petugas Resmob berkoordinasi dengan petugas Kodim Klaten saat akan melakukan penangkapan.
Saat di geledeh dari pelaku yang memakai training TNI petugas menemukan sejumlah barang butki seperti sepucuk senjata api pistol rakitan jenis revolver terbuat dari metal warga crome dengan gagang kayu warna coklat, 42 munisi tajam standar pabrik caliber 9mm dan 8 butir caliber 38mm.
Selain itu 1 buah silinder revolver dengan 6 ruang peluru terbuat dari metal warga crome, 1 buah buku kepemilikan unit replica air soffgun, 1 buah kunci pas ukuran 14 dengan sisi lain telah di modifikasi menjadi seperti anak kunci, 1 bilah sangkur lipat dan sepasang training kartika ekpa paksi TNI AD.
Sementara itu Pelaku Deni Setiawan mengaku mendapatkan pistol jenis air soft gun dan munisi sebanyak 50 butir dari internet. Dari internet pula ia mengetahui lokasi modifikasi soft gun agar bisa di isi peluru di daerah Semarang. Total pelaku mengeluarkan uang sebesar 6 juta lebih untuk membeli soft gun, peluru hingga modifikasi.
Sementara itu seragam training TNI AD di peroleh Deni Setiawan saat mengikuti pelatihan saat akan bekerja di perusahan batu bara di Bandung, “saya mengaku sebagai anggota TNI agar pembeli lebih percaya dan mau membeli softgun”, ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 taun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Oe)
Komentar