oleh

Isi 8 Instruksi Kapolri soal Wabah PMK Serang Ribuan Ternak

INDONNESIANEWS (Jakarta)–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis Surat Telegram untuk merespons wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang baru-baru ini menyerang ribuan hewan ternak di Jawa Timur dan Aceh.

Instruksi tersebut tertuang lewat Surat Telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.

“Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya,” demikian bunyi poin pertama instruksi Kapolri.

Kedua, Listyo menginstruksikan agar jajarannya di daerah mengoptimalkan peran Babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

Ketiga, dia juga menginstruksikan jajarannya membantu Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.

Keempat, melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.

Kelima, membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten kota.

Keenam, melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.

Ketujuh, membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.

Kedelapan, melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.

Saat ini, wabah PMK pada hewan telah ditemukan di wilayah Aceh dan Jawa Timur. Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah penyebaran PMK dari satu wilayah ke wilayah lain.
Jokowi juga meminta jajarannya membentuk satuan tugas untuk menangani wabah itu.

Adapun Indonesia sendiri sudah bebas PMK sejak 1986 dan mendapatkan pengakuan internasional pada 1990.

DKPP Klaten Pastikan Kematian Ternak di Desa Tlogowatu Bukan PMK

hewan terkena PMK (foto : detik.com)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Widiyanti pastikan kematian hewan ternak yang ada di Desa Tlogowatu bukan karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). PMK merupakan penyakit hewan menular yang bersifat akut dan yang disebabkan oleh virus.

Saat dihubungi  ia menyampaikan bahwa pada Kamis, (12/05/2022) telah menurunkan Tim Kesehatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kambing dan sapi yang berada di Desa Tlogowatu.

“Kematian ternak yang terjadi di Desa Tlogowatu kambing disebabkan oleh Scabies, kemudian kambing ada yang terjepit dan sapi mati dikarenakan penyakit kencing berdarah. Jadi tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah atau mengindikasi penyakit Mulut dan Kuku,” tegas Widiyanti.

Adapun hewan yang rentan terhadap PMK adalah hewan yang memilki kuku genap seperti sapi, kambing, kerbau, domba, dan babi.

Ia meminta kepada peternak untuk mengantisipasi agar ternak tidak terkena PMK untuk menjaga sanitasi ternak dan kandang , jangan membeli ternak dari luar daerah khususnya daerah yang terindikasi PMK, dan waspada melakukan pengecekan.

“Kita berharap kepada seluruh para peternak melakukan pencegekan dan pengawasan apabila ditemukan ternak itu sakit. Tolong di informasikan kepada petugas di DKPP Klaten atau penyuluh setempat,” pungkasnya.

Adapun gejala ternak yang mengalami PMK biasanya bergejala seperti demam tinggi antara 39 sampai 41 derajat celcius, mengeluarkan air liur berlebih, nafsu makan turun, diarea lidah dan mulut terdapat luka dan didaerah kuku muncul luka.

“Segera melapor ke DKPP Klaten atau penyuluh setempat (apabila ada hewan yang sakit),”pungkasnya. (sumber CNNI/klatenkab.go.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *