Tim Kejakgung menyita aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
INDONNESIANEWS (Solo) Tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan di Solo yang terkait kasus korupsi proses investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020 dengan tersangka Maryoso Sumaryono. Penyitaan dilakukan Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi ada tiga aset yang disita Tim Kejakgung di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat. Tiga aset itu berupa tanah SHGB Nomor 208 seluas 1.350 meter persegi. Kemudian SHGB Nomor 237 seluas 9.150 meter persegi dan SHGB Nomor 300 seluas 295 meter persegi.
Informasi tersebut diperoleh dari papan penyitaan yang dipasang Tim Kejakgung di dekat aset yang disita. Di papan penyitaan berwarna merah muda itu tertulis keterangan tanah/bangunan tersebut disita penyidik Kejagung berdasarkan penetapan PN Solo No. 164/Pen.Pid/2022/PN Skt tertanggal 25 April 2022.
Penyitaan aset itu juga mendasarkan SP Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No Print-101/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dalam perkara korupsi investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
Di papan penyitaan tersebut dicantumkan tiga aset yang disita termasuk nomor SHGB, luas, alamat, serta pemegang haknya. Berdasarkan pengamatan Solopos.com, aset yang disita di Gajahan ditutup dengan pagar seng yang dirantai dan digembok. Tapi bagian dalamnya masih bisa dilihat dari lubang.
Ketika mencoba mengintip lewat lubang tersebut tampak hamparan tanah dengan rumput hijau. Di bagian ujung terdapat bangunan kokoh dengan desain klasik. Terdapat gerobak berwarna biru yang ditutup terpal.
Seorang warga setempat menuturkan pemasangan papan penyitaan dilakukan pada siang hari. Menurutnya, tim yang datang ke lokasi dalam proses penyitaan aset terkait kasus korupsi investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tersebut cukup banyak.
“Sekitar jam 10.00 WIB tadi siang,” ujar warga yang enggan menyebutkan nama itu kepada Solopos.com, Kamis. Lokasi aset tanah dan bangunan yang disita tersebut terletak di sebelah barat Alun-Alun Kidul Keraton Solo. Tepatnya dekat jalur atau pintu kecil tembok keraton.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo enggan memberikan keterangan terkait penyitaan aset itu lantaran hanya mendampingi tim dari Kejakgung. Sedangkan Lurah Gajahan, Suyono, kepada wartawan mengonfirmasi adanya penyitaan aset itu oleh Kejakgung.
Tapi ia mengakui hanya diminta untuk menjadi saksi atau menyaksikan proses penyitaan tersebut pada Kamis siang. (sumber solopos.com)
Komentar