oleh

Ibu Bunuh Anak Kandung di Semarang, Akibat Terjerat Pinjol Rp38 Juta

INDONNESIANEWS (Semarang)–Polisi mengungkap motif seorang ibu berinisial RS (34) membunuh anak laki-lakinya, KA (5), dalam kamar hotel Semarang. Perempuan warga Banyumanik itu ternyata menghadapi masalah keluarga lantaran menggunakan uang puluhan juta tanpa izin suami untuk membayar pinjaman online (pinjol).

“Pelaku ini takut gunakan uang tabungan keluarga tanpa izin suaminya. Uang Rp 38 juta habis untuk bayar pinjol,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Rabu (11/5).

Dia menyebut suami yang mengetahui uangnya habis untuk kepentingan lain akhirnya menegur pelaku. “Pelaku ditegur, jika terulang lagi akan diusir dari rumah,” ungkapnya.

Coba Bunuh Diri

Pelaku yang merasa bersalah kemudian meninggalkan rumah bersama anaknya dan menuju Hotel Neo, Jalan Gajahmungkur, Semarang. Dia kemudian menganiaya anaknya yang sedang terlelap tidur dengan dibekap mulut dan hidung, Selasa (10/5).

“Korban yang merupakan anaknya pertama dibekap dengan bantal saat sedang tidur memegang mainan,”ujarnya.

Mengetahui anaknya sudah meninggal, pelaku juga mencoba bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilit lehernya dengan handuk. Namun aksinya gagal karena diketahui petugas hotel dan dilarikan ke rumah sakit.

Polisi Periksa Teman Pelaku

Petugas yang mendapati laporan anak meninggal di dalam kamar langsung melakukan penyelidikan. “Saat masuk, pihak hotel mendapati korban dan pelaku dalam keadaan telentang. Berdasar CCTV tak ada pihak lain yang masuk ke kamar. Sehingga RS lah pelakunya,” ujarnya.

Terkait utang pinjol, KTP pelaku hanya dipinjam temannya SS untuk mengajukan pinjaman Rp12 juta. Karena tidak kunjung dibayar, akhirnya pelaku ditagih. Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya.

“Kita masih kembangkan rencana kami akan memeriksa temannya SS,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (sumber merdeka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *