oleh

Jokowi Jadi Wali Nikah Sang Adik Idayati Dengan Ketua MK Anwar Usman

INDONNESIANEWS–Presiden Jokowi akan menjadi wali nikah sang adik, Idayati, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang rencananya berlangsung di Graha Saba Buana, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (26/5/2022) mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, M Arbain Basyar, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (11/5/2022). Dia mengatakan akad nikah akan diselenggarakan di Graha Saba Buana pukul 09.00 WIB.

“Untuk yang menjadi wali karena Ibu Ida itu salah satu saudaranya bapak Ir Jokowi. Selaku walinya beliau (Jokowi),” jelasnya. Sementara itu, lanjut Arbain, dirinya bakal bertugas menikahkan kedua calon pengantin.

Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan sampai hari pernikahan. Sebelumnya, adik Presiden Jokowi, Idayati, dan Anwar Usman telah melengkapi persyaratan daftar nikah di KUA Banjarsari di Solo, Senin (9/5/2022).

Arbain menjelaskan ada utusan yang mengantarkan berkas persyaratan nikah ke KUA Banjarsari. “Jadi perkembangan pelaksanaan pernikahan beliau, Ibu Idayati, Alhamdulillah berkas sudah lengkap. Tinggal pelaksanaan tanggal 26 Mei 2022. Sudah ready tinggal pelaksanaan,” kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Ia mengatakan KUA Banjarsari telah mengecek dan berkas yang dikumpulkan pasangan calon pengantin itu tanpa kekurangan. Berkas-berkas tersebut dari kelurahan masing-masing domisili calon pengantin. “Insyaallah pelaksanaannya di Graha Saba Buana. Waktunya pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Kabar pernikahan adik Jokowi, Idayati, dengan Ketua MK Anwar Usman kali pertama mencuat pada Maret 2022 lalu. Kabar itu dikonfirmasi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Idayati.

Utusan kedua calon pengantin kali pertama datang ke KUA Banjarsari untuk melakukan pemberitahuan pada Senin (21/3/2022). Lokasi akad nikah saat itu belum disampaikan.

Tahapan akad nikah di KUA harus mendaftar dengan membawa berkas-berkas dari kelurahan setempat. Pasangan dari luar kota membawa rekomendasi dari pemerintah kelurahan/kecamatan setempat. (sumber solopost)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *